Program PKH Diharapkan Turunkan Angka Kemiskinan Melalui Kemandirian

LINTASKUDUS.ISKNEWS.COM, Sosial - Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan.

"PKH menjadi salah satu instrumen mengatasi masalah sosial. Meningkatkan status kehidupan keluarga dari tidak mampu menjadi mampu. Dari belum mandiri menjadi mandiri dengan usaha, keuletan dan kreatifitas yang dimiliki supaya hidup sejahtera dan tidak miskin lagi," kata Lutful Hakim, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Senin (6/8/2018).

Hal itu, lanjut Luthful, tidak lepas dari peran Pendamping PKH yang tidak hanya sekedar mengurus bansos, tetapi mereka harus punya perencanaan kerja yang baik dan memiliki inovasi untuk mencapai kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah seorang warga yang ingin mengurus perijinan di layanan umum Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Senin (6/8/2018). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)
Ia menegaskan setiap Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus militan dalam mewujudkan kesejahteraan penerima bansos atau KPM PKH. "Pendamping PKH harus militan. Artinya bersemangat tinggi dan penuh gairah mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM PKH," ujarnya.

Untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan, Luthful mengaku akan mengoptimalkan peran para pendamping PKH di sejumlah titik Desa di Kudus yang terdata sebanyak 68 petugas, masing-masing petugas membimbing 25 PKH.

Menurutnya, pendamping PKH tidak sebatas dari sisi kuantitas semata, tapi juga kualitas. "Kami punya keyakinan ini bisa, sepanjang para pendamping efektif melakukan kerja," ujarnya.

Luthful menyebutkan berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Kudus saat ini tercatat 22.622 keluarga. Untuk PKH, masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 1.890.000 per tahun yang saat ini masih diberikan secara tunai melalui empat tahap penyaluran, tri wulan pertama hingga triwulan ketiga sebesar Rp 500.000 dan tri wulan keempat sebesar Rp 390.000. (AJ)

No comments

Powered by Blogger.