Daftar Calon Sementara DPRD Kudus Telah Diumumkan, KPUD Minta Masyarakat Beri Tanggapan

LINTASKUDUS.ISKNEWS.COM, Pemerintah - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kudus, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus untuk periode 2019-2024. Pengumuman DCS telah diterbitkan KPUD Kudus, Minggu (12-08-2018) melalui situs resmi www.kpu-kuduskab.go.id.

Menurut Ketua KPUD Kudus Moh Khanafi, pengumuman DCS ini bertujuan agar mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Dari hasil penelitian berkas bacaleg akhirnya diumumkan nama-nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Kami berharap agar masyarakat memberikan masukan atau tanggapan yang bisa kami tindaklanjuti," kata Khanafi ketika dihubungi ISKNEWS.COM, Senin (13-08-2018).

Waktu pemberian masukan atau tanggapan DCS dibatasi hingga 22 Agustus 2018. Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan bisa membuat surat dan dikirim langsung ke kantor KPUD Kabupaten Kudus di Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316, Telp/Fax (0291) 445544.

Atau bagi yang tidak memiliki waktu cukup ke Kantor KPUD Kabupaten Kudus bisa mengirimkan masukan atau tanggapan melalui email resmi KPUD Kabupaten Kudus kpudkudus@gmail.com.

KPUD Kudus saat menerima pendaftaran bacaleg dari parpol beberapa waktu lalu. (ISKNEWS.COM/YuliadiMohammad)

"Syaratnya dengan melampirkan identitas diri yang lengkap. Karena itu akan berpengaruh untuk penelusuran kebenaran informasi. Kalau tidak ada identitas yang jelas tidak akan kami tindaklanjuti,"

Disinggung apakah nantinya masukan atau tanggapan dari masyarakat dapat mempengaruhi penetapan bacaleg, Khanafi menjelaskan pascapengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Kudus ada tiga hal yang bisa saja terjadi.

Pertama, bagi calon yang tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani partai politik (parpol) bisa didiskualifikasi. Pakta integritas yang dimaksud adalah memastikan bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan menjadi bandar narkoba.

Yang kedua, lanjut Khanafi, berkaitan dengan bacaleg yang meninggal dunia sehingga harus dilaporkan kepada KPUD Kabupaten Kudus. Dan terakhir apabila ada bacaleg yang mengundurkan diri. "Itu akan berpengaruh pada DCS," tukasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, khusus bagi bacaleg yang mengundurkan diri jika bacaleg tersebut adalah laki-laki maka tidam bisa diganti. Namun jika bacaleg perempuan bisa dilakukan penggantian. "Karena jika bacaleg perempuan mundur akan berpengaruh pada kererwakilan 30 persen perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil)," paparnya.

Proses selanjutnya jika memang ada masukan atau tanggapan dari masyarakat akan dilakukan klarifikasi kepada parpol atau bacaleg yang bersangkutan. Jika tidak ada permasalahan lagi maka bacaleg akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.

"Tiga hari setelah ditetapkan memasuki masa kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang," pungkas Khanafi. (MK/RM)

No comments

Powered by Blogger.