Pengusaha Galian C di Kudus Harus Urus Izin Khusus Usaha Pertambangan

LINTASKUDUS.ISKNEWS.COM, Ekonomi - Maraknya kasus pertambangan ilegal di luar wilayah pertambangan di Kabupaten Kudus seperti yang terjadi di Kecamatan Gebog dan Kaliwungu, Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian ESDM (BP3ESDM) melakukan sosialisasi izin khusus usaha pertambangan, Rabu (07-08-2018). Bertempat di Aula Kantor Satpol PP, para pengusaha Galian C, LSM, Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa dihadirkan dalam acara tersebut.

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah menyampaikan sesuai Perda Kabupaten Kudus No 16 Tahun 2012 tentang RTRW dimana kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan di wilayah pertambangan yakni Desa Tanjungrejo, Rejosari, Gondhoharum dan Wonosoco.

"Kawasan peruntukan pertambangan mineral dan bebatuan seluas 34 hektar yang ada di empat desa tersebut kini kondisinya telah habis. Sehingga mulai muncul pengambilan tanah ilegal dengan alasan untuk bahan baku pembuatan batu bata dan genteng yang dilakukan di luar wilayah pertambangan," katanya  

Menanggapi hal tersebut Djati Solechah mengungkapkan dalam UU No 4 tahun 2009 sebenarnya tertulis izin usaha khusus pengambilan tanah atau pengepresan di luar wilayah pertambangan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Sosialisasi Izin Khusus Usaha Pertambangan oleh Satpol PP Kudus dan BP3ESDM di Aula Kantor Satpol PP Kudus, Rabu (07-08-2018). (Nila Niswatul Chusna/ISKNEWS.COM).

Dijelakannya, hal semacam ini bukan termasuk pertambangan melainkan efek samping usaha lain. Namun untuk melakukannya perlu memperhatikan tiga domain yakni domain pemohon, pemkab dan ESDM Provinsi. Dimana masing-masing domain tersebut memiliki hak dan persyaratan tersendiri.

Dwi Suryono, perwakilan BP3 ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan kasus-kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di masyarakat. Dia mencontohkan, peningkatan produktivitas suatu lahan pertanian di luat wilayah pertambangan terkadang perlu dilakukan kegiatan pengepresan.

"Kegiatan semacam ini sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja, untuk melakukannya perlu dilakukan pengurusan izin usaha khusus pertambangan ke Dinas terkait dengan tembusan BP3ESDM Provinsi Jawa Tengah. Setelah semua syarat terpenuhi dan dinyatakan layak dalam pengkajian lapangan, barulah izin tersebut dapat kami proses dan terbitkan," jelasnya.

Sosialisasi Izin Khusus Usaha Pertambangan oleh Satpol PP Kudus dan BP3ESDM di Aula Kantor Satpol PP Kudus, Rabu (07-08-2018). (Nila Niswatul Chusna/ISKNEWS.COM).

Djati Solechah, mengegaskan penggalian tanah di luar wilayah pertambangan terkadang juga dibutuhkan. Terlepas dari adanya regulasi yang melarang hal tersebut. Dia berpesan kepada dinas terkait untuk selalu melakukan pengkajian dan pengecekan kondisi realnya dahulu. Setelah itu, baru dilakukan pengambilan keputusan terkait pemberian izin usaha khusus pertambangan. 

"Untuk pengusaha Galian C, segeralah mengusrus izin khusus usaha pertambangan. Tetapi jangan sampai hal ini dijadikan sebagai modus untuk melegalkan usaha pertambangan liar. Karena itu, untuk perlu adanya pengkajian yang mendalam terkait permohonan usaha izin khusus pertambangan," tutupnya. (NNC/RM).

No comments

Powered by Blogger.